Padangsidimpuan (Dpp) – Dewanusantaranews.com – Muhammad Soleh Rana berusia 38 tahun dan Nurhalimah Situmorang/ berusia 32 tahun. Suami istri yang beralamat di Jalan Mawar,Kecamatan Padangsidimpuan,Kota Padangsidimpuan diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 12 warga negara asing (WNA) asal Banglades.
Para korban disekapan di salahsatu rumah kontrakan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH dalam siaran persnya, Kamis (26/12/2024) mengatakan setelah mendapat informasi adanya penyekapan terhadap ke 12 orang WNA asal Bangkades tersebut pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah pasutri yang berlokasii di Jalan Mawar, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para WNA tersebut mengaku rencananya akan diberangkat ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja di Bangladesh dan setiap korban di kutip biaya senilai 27 ribu ringgit malaysia atau setara 95 juta rupiah.
“Mereka ini diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau. Kemudian, para korban ini dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya dibawa ke Kota Padangsidimpuan,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat konfrensi pers, Kamis (26/12/2024) sore. Yang berlangsung di Aula Pratidins Mapolres Padangsidimpuan.
“Untuk membebaskan mereka dari penyekapan, para korban ini diminta biaya senilai 21 juta rupiah oleh pasangan suami isteri dan mengatakan kepada para korban, bahwa mereka batal berangkat ke Australia dan mereka nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia” ujar Kapolres.












