Polres Padangsidimpuan telah mengamankan ke 12 korban, petugas juga berhasil menangkap pasutri yang melakukan penyekapan dan setelah dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, petugas telah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga propinsi Sumatera Utara untuk penanganan para korban.
Hadir dalam temu pers tersebut antara lain ;
Dandim 0212-02 Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M, Dansubdenpom KAPTEN Cpm Arliyanto Harahap dan Sekda Kota Padangsidimpuan Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M.
Kemudian Kasat Intelkam IPTU Marzuki, SH, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, SH, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, KBO Sat Reskrim IPDA Pardomuan, SH.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Andi Febri Rinaldi, Kepala Sub Seksi Intelijen Faisal Irfan, M. Rizki Afriana Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Tri Nurhadi Saputra Keimigrasian Ahli Pertama. Personil Polres Padangsidimpuan , Prajurit TNI dari Kodim 0212/TS dan sejumlah Awak media dari Televisi dan media. (Rts)












