Namun aksi pria berinisial AR (32) als O warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai ini akhirnya terungkap, dan tertangkap 14 jam kemudian saat berada di salah satu warung di depan PT. MAS Serba Jadi, Sebut Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang.
“Kini AR alias O telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 (Tujuh) Tahun”, Pungkasnya.












