Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Bongkar Rumah

×

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Bongkar Rumah

Sebarkan artikel ini

Namun aksi pria berinisial AR (32) als O warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai ini akhirnya terungkap, dan tertangkap 14 jam kemudian saat berada di salah satu warung di depan PT. MAS Serba Jadi, Sebut Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang.

“Kini AR alias O telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 (Tujuh) Tahun”, Pungkasnya.

Baca Juga  Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar Jelang Imlek 2577 Kongzili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *