Sebagai mana diketahui Camat memiliki tugas utama, yaitu :
* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
* Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Namun apa yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak, bangunan liar yang di keluhkan oleh warga tidak mendapat perhatian serius dari Camat, bahkan cenderung diabaikan.
Jamaludin menambahkan ” Jabatan Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas di lapangan yang menerima laporan juga keluhan dari masyarakat dan bertanggung jawab atas ketertiban di wilayahnya” Tutupnya.
Gunawan AWDI












