Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yang melibatkan enam orang tersangka dengan peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.
Empat lokasi pengungkapan kasus tersebut meliputi:
1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – diamankan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).
2. Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – diamankan MP (penjual).
3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – diamankan CSK dan SMA (keduanya kurir).












