4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – diamankan AW (penjual).
Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia menyatakan bahwa pemusnahan sabu tersebut telah melalui uji laboratorium dan proses penyitaan sah sesuai prosedur hukum. “Seluruh barang bukti disita berdasarkan proses hukum yang sah, dan pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah tegas kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini. “Upaya preventif dan represif terus kami lakukan demi menciptakan Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Dengan total sabu yang disita sebanyak 36,17 gram, aparat menyebut setidaknya 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Keenam tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan mendalam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini menandai keberhasilan Polresta Pontianak dalam konsistensi pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Pewarta : Jn//98












