Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

×

Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat — 26 Mei 2025 – Dewanusantaranews.com – Sorotan tajam terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) serta pelanggaran hukum lainnya di Kalimantan Barat semakin sering menghiasi pemberitaan media massa, khususnya media daring. Namun, muncul fenomena ganjil: sejumlah berita yang sempat viral dan mendapat perhatian luas mendadak menghilang dari laman media. Praktik ini dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

“Saat ini patut diapresiasi banyaknya media online yang konsisten menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kalbar. Tapi ironis, beberapa berita yang semula tayang dan ramai dibaca tiba-tiba tidak bisa diakses,” ujar seorang penggiat media di Kalbar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/5). Ia menyebutkan, banyak tautan berita yang awalnya aktif berubah menjadi “error 404”, indikasi kuat bahwa kontennya telah dihapus.

Baca Juga  Kajari Simalungun pimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait kelangkaan pupuk subsidi

> “Ini bukan soal kesalahan teknis. Ini soal ada atau tidaknya tekanan terhadap ruang redaksi. Jika media mulai menghapus berita kritis karena tekanan, maka kita sedang menghadapi krisis serius dalam demokrasi,” tambahnya.

Redaksi juga mengambil Kutipan Pengamat
Fenomena ini juga dikritisi oleh Dr. Andri Nugroho, SH, MH, pakar hukum pers nasional dan dosen di Universitas Nasional Jakarta:

> “Secara hukum, penghapusan berita yang telah tayang tanpa dasar yang sah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ‘hapus berita’ kecuali untuk alasan khusus dan melalui mekanisme etik seperti hak jawab atau koreksi.”

> “Jika yang dihapus adalah berita investigasi, apalagi soal pelanggaran hukum seperti tambang ilegal, maka ada indikasi kuat bahwa media tersebut tunduk pada tekanan. Ini membahayakan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Baca Juga  Kinerja Cemerlang Unit Gakkum Polres Simalungun! Profesional Ungkap Kecelakaan Maut di Jalur Siantar-Tebing Tinggi

Dr. Andri juga menekankan bahwa media seharusnya berdiri di atas prinsip “the public’s right to know”—hak masyarakat untuk tahu.

Fenomena penghilangan berita ini juga disoroti oleh aktivis lingkungan hidup lokal di Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *