TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Gerak cepat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) membuahkan hasil. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Gang Becek atau Gang Hidayah Lk III, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (28/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (1/8), menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas Kasat Resnarkoba.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek sebuah rumah di Gang Becek. Dari lokasi itu, petugas mengamankan pelaku IP (30) beserta barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.187.000.












