Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

STPT Salah Satu Legalitas Penyehat Tradisional Tegas Ketua Papetrad Apriyanto

×

STPT Salah Satu Legalitas Penyehat Tradisional Tegas Ketua Papetrad Apriyanto

Sebarkan artikel ini

“Dengan STPT, seorang penyehat tradisional lebih dihargai di mata masyarakat dan memiliki peluang lebih besar untuk berkolaborasi dengan institusi kesehatan,” kata Apriyanto.

Ia menambahkan bahwa STPT juga bisa membuka peluang usaha yang lebih luas, termasuk akses ke pelatihan lanjutan dan sertifikasi yang meningkatkan kompetensi.

Saat ditanya tentang kendala yang dihadapi anggota PAPETRAD dalam mengurus STPT, Apriyanto menyoroti kurangnya sosialisasi.

“Biaya pengurusan ke dinas Gratis, namun untuk mendapatkan rekomendasi organisasi profesi, ada biaya dari masing-masing orpro dan kami berharap kedepan dapat di subsidi oleh pemerintah melalui pelatihan atau pembekalan yang di adakan, selain itu juga, kami berharap tiap terapis bisa memiliki stpt dan stpt tersebut bisa mencakup beberapa modalitas” kata Apriyanto.

Baca Juga  Beri Pengabdian Yang Tulus, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana Dan Yankes Untuk Warga Papua

“Tidak semua penyehat tradisional memahami prosesnya. Selain itu, biaya pengurusan bisa menjadi beban, terutama bagi mereka yang baru memulai praktik” ungkapnya.

Untuk mengatasi ini, PAPETRAD berupaya mendampingi anggotanya dalam pengurusan STPT serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar regulasi lebih berpihak pada penyehat tradisional.

Masih ungkap Apriyanto menyampaikan harapannya agar pemerintah lebih mendukung sektor kesehatan tradisional, termasuk dengan menyederhanakan prosedur STPT dan memberikan subsidi atau insentif bagi penyehat tradisional yang ingin berpraktik secara legal.

“Kesehatan tradisional adalah bagian dari warisan budaya yang harus dijaga. Dengan regulasi yang lebih berpihak, kita bisa memastikan layanan kesehatan tradisional yang aman, berkualitas, dan diakui secara resmi,” pungkasnya.

Baca Juga  Yudisium Sarjana Hukum Fakultas Syariah IAIDU Asahan: 79 Mahasiswa Resmi Dinyatakan Lulus

Dengan semakin banyaknya penyehat tradisional yang memiliki STPT, Apriyanto yakin bahwa profesi ini akan semakin dihargai dan bisa berkontribusi lebih besar dalam sistem dunia kesehatan di Indonesia cetus Aprianto.

Sumber : Apriyanto
Laporan : Indra Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *