Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

STPT Salah Satu Legalitas Penyehat Tradisional Tegas Ketua Papetrad Apriyanto

×

STPT Salah Satu Legalitas Penyehat Tradisional Tegas Ketua Papetrad Apriyanto

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Di tengah maraknya praktik kesehatan tradisional di Indonesia, legalitas dan pengakuan pemerintah menjadi isu krusial.

Salah satu instrumen yang menjamin legalitas ini adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Namun, tidak semua praktisi memahami pentingnya dokumen ini. Untuk menggali lebih dalam, pihak media mencoba mewawancarai Apriyanto, Ketua PAPETRAD (Pasukan Penyehat Tradisional) sekaligus founder dari Master Kretek Indonesia pada Jumat 14 Maret 2025.

Apriyanto menjelaskan bahwa STPT adalah dokumen resmi yang diberikan kepada penyehat tradisional sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kompetensi dan keamanan praktiknya.

“STPT bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa seorang penyehat tradisional memiliki keterampilan yang terverifikasi dan praktiknya sesuai standar kesehatan.

Baca Juga  Warga Aifat Antusias Sambut Habema Serahkan Bantuan Kasad

Ini juga salah satu untuk membangun kepercayaan masyarakat serta dapat melindungi mereka dari praktik yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Apriyanto, STPT menjadi bukti legalitas yang dapat melindungi penyehat tradisional dari risiko hukum. Tanpa STPT, seorang praktisi bisa dianggap menjalankan praktik ilegal, yang berpotensi mendapat sanksi dan perbuatan melawan hukum.

Banyak penyehat tradisional mengeluhkan bahwa mengurus STPT bukan perkara mudah. Namun, Apriyanto menegaskan bahwa prosedur ini penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan tradisional berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku di dunia kesehatan.

“Syarat utama mendapatkan STPT adalah memiliki keterampilan yang sesuai, mengikuti pelatihan yang diakui, dan melengkapi administrasi seperti KTP, surat keterangan desa dan puskesmas, serta rekomendasi dari organisasi profesi,” jelasnya.

Baca Juga  NEXT Sumatera By Indibiz Sumatera: Memperkenalkan Era Baru Pemanfaatan AI Untuk UMKA

Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 1 minggu, tergantung daerah dan kesiapan berkas. Salah satu tantangan terbesar, menurutnya, adalah birokrasi yang masih perlu diperbaiki agar lebih efisien.

Bagi anggota PAPETRAD, memiliki STPT bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga peningkatan profesionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *