Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Setoran PETI Sanggau : Oknum Wartawan Dicatut, DLHK Kalbar Janji Koordinasi dengan Polda

×

Skandal Setoran PETI Sanggau : Oknum Wartawan Dicatut, DLHK Kalbar Janji Koordinasi dengan Polda

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Fenomena ini tak hanya menyorot kerusakan lingkungan yang makin mengkhawatirkan, tetapi juga menyeret nama-nama oknum yang mengaku sebagai insan pers dalam dugaan penerimaan setoran dari koordinator tambang ilegal.

Salah satu media online, pada Sabtu, 18 April 2025, mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak koordinator PETI kepada sejumlah individu yang menggunakan atribut media. Dua nama berinisial MH dan YS disebut-sebut sebagai aktor penting dalam struktur distribusi “setoran” kepada oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dari berbagai platform, baik televisi, media cetak harian, maupun media online.

Baca Juga  Polsek Minas Bersama Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Pencurian Trafo Milik PT PHR

Struktur ilegal ini diduga terbentuk secara sistematis, bahkan disebut memiliki pengurus tersendiri di setiap kabupaten. Fungsi mereka mengatur hubungan antara para pelaku tambang ilegal dengan pihak eksternal, termasuk oknum wartawan dan diduga pula menjangkau aparat.

Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sanggau maupun Polda Kalbar. Padahal, publik terus mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan tanpa pandang bulu.

Keterlibatan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dalam lingkaran PETI merupakan tamparan keras bagi integritas jurnalisme. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, namun juga menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap media sebagai institusi pengawal demokrasi.

Baca Juga  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakordis Ketapang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur prinsip-prinsip kemerdekaan pers, tanggung jawab sosial, serta larangan terhadap praktik penyalahgunaan profesi. Tidak ada ruang bagi intimidasi, pemerasan, atau keterlibatan jurnalis dalam aktivitas ilegal.

PETI di wilayah aliran Sungai Kapuas menyebabkan degradasi lingkungan yang sangat serius. Limbah merkuri dan bahan berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air masyarakat.

Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga  NJOP Naik Gila-gilaan 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga Ingatkan Pemko: Jangan Ulangi Tragedi Pati, Rakyat Bisa Meledak

Ketentuan ini berlaku tanpa kecuali, baik bagi pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga mereka yang turut serta dalam memfasilitasi keberlangsungan tambang ilegal.

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan bahwa perbincangan soal PETI adalah diskursus yang seolah tak pernah tuntas. Menurutnya, persoalan PETI mencakup berbagai dimensi—dari soal ekonomi rakyat kecil, masalah kerusakan lingkungan, dominasi para cukong tambang, hingga potensi penghasilan gelap bagi pihak-pihak yang memiliki otoritas.

“Persoalan PETI ini semakin kompleks karena banyak pihak yang diuntungkan. Tapi dampaknya sangat jelas: rusaknya lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, dan ancaman bencana ekologis,” tegas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *