Ia juga menyoroti persoalan krisis air bersih akibat pencemaran berat di Sungai Kapuas. Menurutnya, hampir tidak ada lagi aliran sungai yang layak dikonsumsi masyarakat. Kandungan bahan kimia dan logam berat dari aktivitas PETI menjadikan air sungai beracun dan tidak bisa digunakan.
“Ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi masalah kemanusiaan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selular WhatsApp, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar menjawab singkat, “Akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar,” tulisnya.
Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan elemen media yang masih memegang prinsip etika jurnalistik menyerukan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI—baik pelaku tambang, pengatur setoran, maupun oknum media—diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketiadaan langkah konkret dari aparat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
Jika dibiarkan, PETI di Semerangkai bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap etika profesi.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar Saat di konfirmasi Melalui Pesan Singkat WhatsApp Menjawab Akan berkordinasi degan Polda Kalbar ungkap Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar Ir.H.Adi Yani.,M.H
Bersambung…..
*Tembusan*:
1. Bapak Prsiden Prabowo
2. Mentri Kehutanan dan Lingkungan
Hidup RI
3. Mentri
Pertambangan
Mineral dan
Batubara RI
4. Bapak Kapolri
5. Ditpropam Mabes
Polri
6. Ditkrimsu Mabes
Polri
7.Tipikor Mabes Polri
8. Kementrian
Diskominfo RI
9. Dewan Pers
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Dan Kebijakan Publik












