P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat menyampaikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong kepada sekelompok remaja di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Rabu sore 9 September 2026 sekira pukul : 16.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut menindaklajuti laporan warga tentang adanya sekelompok anak anak remaja yang kumpul kumpul dan menggunakan knalpot racing di Gang Alpokat Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat.
Kemudian Bhabikamtibmas juga menyampaikan himbuan kepada sekelompok remaja tersebut untuk kembali ke rumah masing masing dan tidak melakukan gangguan kamtibmas (Guantibmas) di Kelurahan Sukamakmur.












