Kampar – Dewanusantaranews.com – Temukan 20.94 Gram Sabu-sabu dan 17 Butir Pil Ekstasi, Warga Desa Penghidupan Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
KAMPARKIRITENGAH,- Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil amankan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku yaitu HE (27) dan RA (23) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Penghidupan. “Dari pelaku berhasil diamankan 20.94 gram sabu-sabu dan 17 Butir Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Pelaku HE dan RA sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ia ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,”kata nya.












