Lalu 1 toples kecil berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 24.70 gram di atas kamar lantai dua, 1 buah timbangan digital warna putih di atas kamar lantai dua, 1 buah timbangan digital warna hitam diatas kamar lantai dua serta uang sebesar 150.000 di kantong depan.
Diinterogasi tersangka Aw mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut miliknya serta sabu dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial Fa alias W yang beralamat di Jalan Purba. Adanya pengakuan tersebut tersangka Aw dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Aw sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 111(1) uu RI no. 35 tahun 2009.
Laporan anton garingging












