P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat 27 Februari 2026 malam sekira pukul 20.15 WIB.
Satu orang ditangkap inisial Aw (47) warga Jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Mengatakan awalnya personil menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian Personil Langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 27 Februari 2026 malam sekira pukul 20.15 WIB Personil dari Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Aw sedang duduk didepan rumahnya Jalan Purba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) Oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya, 1 buah kotak hati warna merah didalamnya berisi 5 paket narkotika jenis ganja berat bruto 60.38 gram di atas meja dalam kamar, 1 buah kotak filso duluxe case wana ungu didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 kotak warna putih beriskan 15 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,93 gram serta 1 bungkus plastik klip kosong dari kamar lantai dua.












