“Korban sempat melarikan diri ke area kebun PT Cinta Raja, namun akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia”, Terangnya.
Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut, setelah luka tusukan mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.
Penangkapan terhadap terduga tersangka ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H, bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, S.H., di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/26) sekitar pukul 03.30 Wib.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 Cm, Bebernya.
“Kini SD alias S, beserta barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian korban berlumuran darah, serta dua celana milik korban telah diamankan, dan terhadap dirinya diper sangkakan dengan pasal 458 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, Pungkasnya. (Rs).












