SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp. 100 juta.
Dugaan penggelapan tersebut bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare pada Maret 2024 di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam perjanjian yang dibuat di rumah korban, Sofiah, disepakati pembagian hasil 50:50.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp. 100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen. Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa tanaman telah dipanen tanpa sepengetahuannya.
Hingga kini, korban tidak pernah menerima bagian hasil panen dan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Senin (23/2/26).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik menemukan, adanya perjanjian kerja sama yang mengatur pembagian hasil 50:50 serta setoran Rp. 30 juta kepada PT. Pokpan.












