Manager PT. Pokpan KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan dan tidak menerima pembayaran apa pun.
Dua hektare lahan dipanen dan hasilnya sebesar Rp.51.891.450 diberikan kepada Adi Mangun untuk melunasi utang tersangka. Sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak menerima keuntungan dari kerja sama tersebut.
Dalam hal ini Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian, tiga kwitansi pembayaran, dan catatan pembiayaan penanaman, Paparnya.
“Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal Empat Tahun”, Tutupnya. (RS).












