Dari hasil interogasi, MF als G mengaku benar telah mencuri sepeda motor tersebut, dan telah menjualnya melalui rekannya berinisial A di Kota Medan. Tidak hanya itu, MF als G, bahkanengaku telah melakukan aksi pemburuan sepeda motor berbagai merek sebanyak 25 (Dua puluh lima) kali di di wilayah hukum Polres Sergai, Ungkap Binrod Situngkir.
“Kini MF alias G telah diakan akan di Mapolres Serdang Bedagai, dan terhada A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 12 Juta”, Pungkasnya. (RS).












