Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Samosir Bongkar Sindikat Pencurian Kerbau, 5 Terduga Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap

×

Sat Reskrim Polres Samosir Bongkar Sindikat Pencurian Kerbau, 5 Terduga Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dalam proses penyidikan, para terduga pelaku memberikan keterangan bahwa aksi pencurian ternak kerbau tersebut diduga dilakukan pada waktu dini hari. Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian pencurian ternak yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, pria yang diduga berperan sebagai penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Polres Samosir menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku, menelusuri perkara terkait, serta memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status para pihak dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Selesaikan Masalah Warga Binaan di Negeri Besar

Melalui pengungkapan lima kasus tersebut, Polres Samosir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari. Peternak diharapkan memastikan kandang berada dalam kondisi aman, memeriksa keberadaan ternak secara berkala, serta meningkatkan koordinasi dengan warga sekitar untuk mencegah terjadinya pencurian. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Pengungkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Samosir.

(Red) Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *