SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai bagian dari penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., dan Jaksa Fasilitator Suci Farhahdilla, S.H. Turut hadir tersangka, korban, anak tersangka, keluarga korban , Pangulu, Gamot, tokoh masyarakat, serta penyidik .
Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban MM sedang berbelanja sayur di halaman rumahnya yang beralamat di Huta IV, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pada saat itu, VN datang dari rumahnya menghampiri korban, kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali, masing-masing pada bagian kiri, tengah, dan kanan kepala. Akibat perbuatan tersebut, korban terjatuh ke tanah dan rambutnya ditarik sejauh kurang lebih dua meter sebelum akhirnya dilepaskan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/276/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rebecca A. Manurung selaku dokter Puskesmas Bah Jambi, ditemukan pembengkakan pada bagian kanan tengah kepala atau ubun-ubun dengan ukuran kurang lebih 1,5 cm. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan adanya tanda bekas trauma atau rudapaksa akibat kekerasan tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada seluruh bagian kepala, pusing, muntah, serta sensasi panas pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Upaya Perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Dalam penanganan perkara ini, upaya perdamaian dilakukan dengan mempertemukan pihak tersangka dan korban, disertai keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak terkait, guna membuka ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan.












