Berdasarkan uraian perkara, perbuatan tersebut dinilai memiliki tingkat ketercelaan yang rendah karena diduga terjadi secara spontan dalam situasi perselisihan dan tidak direncanakan sebelumnya. Selain itu, akibat yang ditimbulkan terhadap korban berupa luka fisik ringan, dan korban masih dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap perkara dalam konteks upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan kondisi korban, tanggung jawab tersangka, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan harapan masing-masing, sekaligus mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab, dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif bukan semata-mata berorientasi pada penghentian perkara, melainkan merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan rasa keadilan di tengah masyarakat, sesuai dengan persyaratan serta prosedur hukum yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
(Red) Taruli clarisa Tambunan.SE












