Hal ini melanggar Pasal 6 UU No.1/2004, Pasal 95 dan 108 ayat (3) Peraturan LKPP No.12/2021, Pasal 20 Peraturan PUPR No.10/2021, serta UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Aliran dana ini berpotensi merugikan negara. BPPW Banten dan BPKP wajib segera memeriksa aliran dana serta keabsahan pihak pengelola proyek ini,” tegas Joshrius.
Proyek ini bersumber dari bantuan pemerintah APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp804.886.080.
(Mei Sartika Sitorus)
Foto : proyek pembangunan gedung SD Bani Daud Al Islam Kota Serang Banten












