Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini menjadi tonggak penguatan sinergi antara eksekutif dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kabupaten Simalungun.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan saling melengkapi:
– Dinas Kesehatan tentang edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin
– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun
– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun
Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang terpadu dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa kerja sama harus menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.












