Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Salah Pasang, Papan Proyek Disembunyikan, Dana Pengawas Lewat Yayasan: Proyek SD Bani Daud Al Islam Penuh Pelanggaran

×

Salah Pasang, Papan Proyek Disembunyikan, Dana Pengawas Lewat Yayasan: Proyek SD Bani Daud Al Islam Penuh Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Pemantauan di lokasi pekerjaan Senin (27/7/2026) menemukan sejumlah catatan serius pada pelaksanaan proyek revitalisasi dua ruang kelas baru di SD Bani Daud Al Islam, Kampung Jengkol, Kelurahan Tingar, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Di lokasi ditemukan kesalahan pemasangan lubang kusen jendela aluminium: yang seharusnya dipasang di bagian belakang justru dibuat di depan, sehingga harus dibongkar ulang. Papan identitas proyek diletakkan di belakang kamar mandi/WC agar tidak terlihat publik, pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3, dan dana pengawasan sebesar 2 persen dari nilai proyek diakui dikelola dan disalurkan melalui yayasan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Yayasan Bani Daud Al Islam, Muhaimin, mengaku mengawasi langsung dan memahami teknis bangunan. Ia menyebut kesalahan lubang kusen sekadar “keliru” dan sudah diperbaiki, serta menyatakan pengawas datang dua hari sekali. Terkait dana pengawasan, ia menjelaskan: “Dana transfer dari pusat masuk ke yayasan, nanti kita transfer lagi ke pengawas. Besaran 2 persen ini berlaku untuk seluruh proyek revitalisasi yang kami kelola.”

Baca Juga  Berantas Geng Motor Dan Balap Liar, Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LPKPI Joshrius menegaskan:

“Kesalahan posisi lubang kusen yang harus dibongkar ulang adalah bukti nyata pengawasan teknis yang sangat lemah. Jika pengawas bekerja sesuai tugas, kesalahan mendasar ini pasti terdeteksi sejak awal.

Penyembunyian papan proyek adalah pelanggaran transparansi yang jelas. Uang rakyat wajib dipajang informasinya di tempat terbuka.

Penyaluran dana pengawasan melalui yayasan adalah tindakan tidak berwenang dan melanggar hukum. Ketua yayasan bukan PPK, sehingga dilarang menerima maupun menyalurkan dana APBN. Pembayaran wajib langsung dari kas negara ke penyedia jasa tanpa perantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *