Kendati demikian, Faisal mengatakan ada sejumlah hal yang masih menjadi kendala pada penerapan MPPI di antaranya mengenai penempatan hosting di luar negeri. Mengingat di sisi lain, untuk menyatukan MPPI ke dalam satu data Kemendagri, setidaknya harus memindahkan servernya ke dalam negeri.
“Terkait dukungan sistem informasi, Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemendagri memiliki standar prosedur dan alur tersendiri untuk memasukkan suatu aplikasi ke dalam sistem satu data Kemendagri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menyarankan agar MPPI dalam pembangunannya dapat diselaraskan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Upaya ini diyakini akan membuat MPPI lebih mudah diterima dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah berjalan. “Untuk itu terdapat strategi yang dapat dilakukan, seperti dengan mengangkat best practice pemanfaatan MPPI di daerah. Dengan demikian MPPI dapat ditonjolkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik bersama yang dirasakan kemanfaatannya bagi daerah,” pungkasnya.












