Jakarta | Dewanusantaranews.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan strategi memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) yakni mengenali sekaligus memetakan faktor penghambat pembentukan MPP. Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
“Untuk itu perlu digali lagi apakah terdapat faktor lain yang menghambat daerah dalam membentuk MPP, seperti political will kepala daerah ataupun kemungkinan sudah adanya sistem pelayanan mandiri oleh daerah,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Faisal Syarif saat memimpin Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN pada Senin, 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, saat ini terdapat 216 MPP atau 43 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Faisal menambahkan, angka tersebut belum sesuai target penerapan MPP di tahun 2024. “Dilihat dari kemampuan fiskalnya, daerah yang belum mendirikan MPP masih didominasi dengan daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang rendah sebesar 29 persen dan sangat rendah sebesar 35 persen,” jelas Faisal.
Guna mencapai target penerapan MPP 2024 di seluruh daerah, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mendorong daerah untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Selain itu, dia juga mengimbau agar daerah dapat mempelajari berbagai model MPP digital yang telah dikembangkan. Harapannya melalui hal tersebut, daerah dapat memiliki gambaran MPP seperti apa yang akan diterapkan di wilayahnya.












