“Sebelumnya pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7).
Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. (Rs).












