TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial R (31) dalam kasus tindak pidana narkotika di Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. pada Minggu (9/8) yang mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku R yang berada di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.












