Selain itu, tim Sat Resnarkoba turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika”, Pungkasnya. (RS).












