TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial R alias Arif (40), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (5/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat berada dipinggir jalan.
Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,29 gram, plastik klip kosong, serta satu kotak plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.












