Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.
Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.
Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m.
Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang. (Tim)












