Lubuk Pakam – Dewanusantaranews.com – Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat dan yang kedua dimenangkan penggugat. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.
Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di Ketuai Pimpinan Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH
Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.
Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.
Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.












