Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PETI di Sanggau: Sungai Kapuas Kembali Tercabik, Aparat Diduga Tutup Mata

×

PETI di Sanggau: Sungai Kapuas Kembali Tercabik, Aparat Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Kalimantan Barat – 14 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah Sungai Kapuas. Tim investigasi awak media menemukan keberadaan puluhan mesin sedot emas yang beroperasi di aliran sungai Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (14/9/2025).

Fakta lapangan memperlihatkan, meski sudah berkali-kali diviralkan oleh media lokal maupun nasional, praktik tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

“Aneh, kalau ada razia warga malah disuruh diam. Setelah razia usai, mesin-mesin kembali beroperasi seperti biasa. Tambang ilegal ini seperti ternak peliharaan oknum, jadi sumber penghasilan mereka,” ujar DS, salah seorang warga setempat kepada awak media.

Baca Juga  Kader Partai NasDem Deli Serdang Ramai-Ramai Lepas Seragam, Kekecewaan Kepemimpinan Ali Yusuf Siregar

Masyarakat mengaku kecewa lantaran penertiban hanya sebatas formalitas. Setelah aparat meninggalkan lokasi, suara bising mesin sedot kembali memecah kesunyian Sungai Kapuas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tambang, cukong migas, hingga oknum aparat yang melindungi jalannya bisnis haram tersebut.

Pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Irwan Santoso, menilai praktik PETI di Sanggau bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan juga mencerminkan kelalaian serius aparat penegak hukum.

“Tambang emas ilegal yang merusak sungai jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020. Bila ada aliran BBM subsidi yang masuk ke PETI, itu juga melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001. Jika aparat membiarkan atau bahkan melindungi, maka itu masuk kategori pembiaran, perbuatan melawan hukum, bahkan pelanggaran HAM, karena masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Dr. Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *