Lebih jauh, ia menambahkan, pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai kelalaian penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia. Jika dibiarkan, PETI di Kapuas akan menjadi bom waktu ekologi dan sosial. Aparat harus berani menindak cukong, bukan hanya buruh tambangnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan investigasi di lapangan.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang diberitakan. Publik kini menunggu langkah nyata aparat, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus atau kembali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Sumber : DS Warga Masyarakat












