KANDIS, SIAK – Dewanusantaranews.com – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Seorang pemuda berinisial GMGN (20) telah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Perkara ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polsek Kandis pada 8 Oktober 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/137/X/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh pengakuan dari anaknya yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, terduga pelaku diduga membujuk dan merayu korban hingga peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban berinisial TS (40) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kandis agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.












