Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan GMGN di rumah saudaranya, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu helai baju piyama tidur lengan pendek warna hitam, satu helai celana piyama tidur panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna biru, serta satu helai BH warna abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kandis. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Kandis menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.
Parlindungan Tambunan












