MEDAN – Dewanusantaranews.com – Sidang lanjutan permohonan praperadilan (prapid) Roland, warga Perumahan Cemara Asri, Medan yang berlangsung hingga, Jumat sore (15/8/2025) berjalan alot di ruang Cakra 6 PN Medan.
Roland melalui tim kuasa hukumnya Tumbur dan Effendi Barus menghadirkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara.
Sedangkan termohon prapid, Kapolda Sumut cq Dirreskrimum Polda Sumut melalui tim kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dimotori Salpatore S menghadirkan 2 ahli.
Yakni ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, ahli dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut.
Di hadapan hakim tunggal Efrata Happy Tarigan, Edi Yunara berpendapat, satu saksi bukanlah saksi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 Ayat (2) hukum acara pidana (KUHAP).
“Dalam kasus-kasus tertentu misalnya yang mengetahui adanya peristiwa tindak pidana adalah keluarga yang bisa dijadikan mendukung keterangan saksi korban. Lebih kuat saksi yang melihat,” urainya.
Selain itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga didukung dengan adanya pendapat ahli, surat, petunjuk dan keteragan terdakwa. Kalau misalnya menimbulkan perubahan pada tubuh korban, dikuatkan dengan hasil visum. Bukan rekam medis dari rumah sakit.
Setelah mencabut skorsing berketepatan jam istirahat, hakim tunggal Efrata Happy Tarigan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum termohon prapid menghadirkan kedua ahli secara bergantian.
Perlahan namun pasti, suasana sidang berangsur alot. Dalil penetapan Roland sebagai tersangka perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Sherly yang dinilai cacat prosedur, terbantahkan.
Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generali. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).












