TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan mengedepankan pendekatan dalam suatu permasalahan, Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan mediasi melalui problem solving antara dua kelompok warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Musyawarah Mapolsek Tebing Tinggi, Rabu (25/6/2025).
Adapun pihak-pihak yang dimediasi antara lain Lazarus Hutasoit dan Muspida Konadi sebagai pihak pertama, serta Riski Arisandi Batubara sebagai pihak kedua. Mereka merupakan warga dari dua desa berbeda diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Mediasi dilakukan setelah sebelumnya, pada Sabtu dini hari (21/6), terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pihak kedua bersama temannya terhadap pihak pertama. Merasa dirugikan, pihak pertama mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Kemudian Kanit Binmas Ipda B. Hutasoit memfasilitasi proses penyelesaian melalui jalur musyawarah.












