TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Dua orang pemuda ditangkap polisi dari Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi lantaran diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Adalah AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24) ditangkap polisi pada Jumat pagi (02/08/24) saat keduanya berada di rumah mereka masing masing di Desa Buluh Duri.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin, Batubara, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (03/08/24) yang menyebutkan bahwa sebelumnya pada Rabu sore (31/07/24) korban Ferry baru saja tiba dirumahnya dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Korban pun memeriksa isi rumah dan mendapati pintu gudang sudah terbuka dan beberapa barang miliknya sudah hilang, diantaranya 1 unit bor listrik, 2 unit bor portable, mesin gergaji, gerenda besi dan beberapa barang lainnya.












