Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Utara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan termasuk tidak menuntut secara hukum yang di tuangkan dalam surat pernyataan perdamaian.
“Dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












