TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, bertempat di Aula Polsek Padang Hulu, Sabtu siang (25/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, S.H bersama Bripka R.E. Samosir. Mediasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 April 2026, dengan pelapor atas nama Nurlelani.
Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Reza P. (30), terhadap ibunya sendiri, Nurlelani (53), di rumah mereka di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp3.000.000 kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang yang diminta, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan benjolan di bagian kepala.












