Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan korban telah memberikan maaf. Mengingat hubungan antara keduanya adalah ibu dan anak, korban juga menyatakan tidak keberatan dan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum.
Selain itu, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan mental/kejiwaan, sehingga disepakati untuk dilakukan pengobatan lanjutan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat pernyataan perdamaian.
Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polsek Padang Hulu memberikan keadilan yang lebih humanis serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. (RS).












