TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi bersama pihak UPTD Samsat Tebing Tinggi, dan Jasa Raharja Perwakilan Kota Tebing Tinggi menggelar Operasi Terpadu Tahun 2024 berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (06/06/24).
Gelaran tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, S.Ik, M.M, M.Si diwakili Kanit Patroli Sat Lantas Ipda M.T.P. Marpaung selaku Padal, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Tebing Tinggi Tengku Rahmuddin, dan Kepala UPTD Samsat Tebing Tinggi Syahrul Effendi.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ipda M.T.P. Marpaung saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa Operasi Terpadu Tahun 2024 dilaksanakan sesuai surat telegram Bapak Kapolda Sumut terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Operasi ini dilakukan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraannya”, Sebutnya.
Diakhir juga disampaikan, dengan humanis para pengendara diminta untuk membayar pajak kendaraan, maupun tunggakan pajak agar tidak ada halangan saat dalam perjalanan, dan tetap patuh tertib berlalulintas.












