“Operasi Terpadu 2024 dilaksanakan sebanyak 6 (Enam) periode di bulan Juni 2024 yang dimulai dari hari Senin (03/06/24), dan diharapkan masyarakat dapat patuh terhadap pajak kendaraannya”, Ujarnya mengakhiri.
Senada, Kepala UPTD Samsat Tebing Tinggi Syahrul Effendi menjelaskan, gelaran Operasi Terpadu Tahun 2024 merupakan keberlanjutan atas surat telegram Bapak Kapolda Sumut terkait pajak tertunggak.
Dalam pelaksanaan operasi, para pengendara yang kedapatan Tunggak pajak kendaraannya diminta segera melunasinya.
“Operasi ini dilaksanakan untu Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan PAD Sumatera Utara”, Pungkasnya.












