“Dari hasil penyusuran, tidak ditemukan adanya praktik judi di 3 (Tiga) lokasi tersebut baik itu judi meja tembak ikan, dan judi jacpot”, Sebutnya.
Namun demikian lanjutnya, kepada pemilik warung dihimbau untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi praktik judi apapun.
“Atas giat yang merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, maupun praktik judi, masyarakat mengucapkan terimakasih terkait kepedulian Polri dalam menjaga situasi kondusif Kamtibmas”, Pungkasnya.












