Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJambi Dewa Nusantara News

Polsek Kota Baru Resmi Menetapkan Erwin Adik Dari Kabid Bappeda Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan

×

Polsek Kota Baru Resmi Menetapkan Erwin Adik Dari Kabid Bappeda Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi  Dita utama, melalui penyidik Mengatakan “Masalah ini akan tetap berjalan dan Erwin juga telah di tetapkan tersangka .ujar Kapolsek melalui penyidik.

Kejadian berawal dari pengguna mobil plat merah , Hal ini menggunakan mobil dinas di luar jam Kantor sudah jelas melanggar atau yang berlaku ” Berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Namun Hal bagi pemerintah kota Jambi tidak berlaku.

Yn dari keluarga korban ” Kami dari pihak korban juga menginginkan keadilan dan  Erwin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta Dedi mulyadi selaku Kabid dari Bappeda kota Jambi untuk tidak lagi melakukan tindakan arogan saat mengendarai mobil dinas dengan pengendara lainnya di jalanan umum ujar wartawati.

Baca Juga  Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu

Menurut Yn Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 14/08/2024. Mirisnya lagi mobil dinas milik
Bappeda kota Jambi Dipergunakan itu di luar Jam kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *