Kandis | Dewanusantaranews.com – Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis shabu di Perum. Damar indah RT 003 RW 003 Dusun Takolu Kampung Kandis Kec. Kandis Kab. Siak. (15/08/2024)
HR (37) diamankan Tim Musang Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 (Satu Koma Empat puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Musang Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap Kompol David












