Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah TKP serta analisa mendalam terhadap rekaman CCTV milik korban guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selama sembilan hari, tim Reskrim Polsek Gunung Malela terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengembangan informasi di lapangan.
“Pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB, IPDA B. Situngkir menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka M.Y.P. pada pukul 12.00 WIB di lokasi tersebut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Saat dilakukan interogasi, tersangka M.Y.P. mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam bertuliskan “DOBUJACK”, satu buah tas warna merah merek FILA, serta satu unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.
Tersangka M.Y.P. kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan dari komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. “Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus dan membawa para pelaku ke hadapan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Simalungun,” tegasnya.
Laporan anton garingging












